Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik 2016/2017 |
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik 2016/2017 - Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, dimohon untuk memerintahkan semua kepala sekolah di wilayahnya masing-masing untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
2. Prosedur dan mekanisme penambahan PTK baru dilakukan melalui aplikasi manajemen Dapodik di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat (Lampiran l).
3. Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
4. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik 2016/2017
Dalam surat tersebut terlampir juga Diagram Prosedur dan Mekanisme Penambahan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Baru maupun Mutasi PTK yang tentu saja akan mulai dibelakukan pada semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut:Prosedur dan Mekanisme Penambahan PTK Baru dan Mutasi PTK Tahun Pelajaran 2016/2017 |
| Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik 2016/2017
Advertisement
Posting Komentar