PENILAIAN SIKAP DALAM KURIKULUM 2013 |
PENILAIAN SIKAP DALAM KURIKULUM 2013 - Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui perilaku peserta didik pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran, yang dilakukan untuk pembinaan perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik. Upaya untuk meningkatkan dan menumbuhkan sikap yang diharapkan sesuai dengan KI-1 dan KI-2 guru harus memberikan pembiasaan dan pembinaan secara terus menerus baik dalam pembelajaran maupun di luar pembelajaran. Untuk mengetahui perkembangannya guru harus melakukan penilaian
Pada penilaian sikap diasumsikan bahwa setiap peserta didik memiliki perilaku
yang baik. Jika tidak dijumpai perilaku yang sangat baik atau kurang baik, maka nilai
sikap peserta didik tersebut adalah baik dan sesuai dengan indikator yang diharapkan.
Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dijumpai selama proses pembelajaran
dimasukkan ke dalam jurnal atau catatan guru.
Penilaian sikap bertujuan untuk mengetahui perilaku spiritual dan sosial peserta
didik dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan.
Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan
keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda.
Penilaian sikap dapat dilakukan pada saat kegiatan pembelajaran misalnya, saat
berdiskusi dalam kelompok dapat dinilai sikap santun, saat bekerja kelompok dapat
dinilai sikap tanggungjawab, saat presentasi dapat dinilai sikap percaya diri. Selain itu,
penilaian sikap dapat juga dilakukan di luar kegiatan pembelajaran, misalnya sikap
disiplin dapat dinilai dengan mengamati kehadiran peserta didik, sikap jujur, santun dan
peduli, dapat diamati pada saat peserta didik bermain bersama teman.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru kelas (termasuk guru muatan pelajaran)
menggunakan teknik observasi yang ditulis dalam bentuk jurnal. Penilaian diri dan
penilaian antarteman dilakukan oleh peserta didik sesuai kebutuhan guru sebagai alat
konfirmasi.
Source (Permendikbud No 53 Tahun 2015)
Advertisement
Posting Komentar