Cara Mengajukan Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) di Sekolah Naungan Kemendikbud [SIMPATIKA] |
Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:
- Login ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai PTK
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK
- Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama dan klik tombol tambah (+) untuk menambah data (perhatikan gambar).
- Isikan data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
- Ulangi langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru.
- Jika data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.
- Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Anda.
- Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Anda disetujui.
Advertisement
Posting Komentar