no fucking license
Bookmark

Cara Mengajukan Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) di Sekolah Naungan Kemendikbud [SIMPATIKA]

Advertisement

Cara Mengajukan Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) di Sekolah Naungan Kemendikbud [SIMPATIKA]
Cara Mengajukan Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) di Sekolah Naungan Kemendikbud [SIMPATIKA]
Cara Mengajukan Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) di Sekolah Naungan Kemendikbud [SIMPATIKA]  - Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yang mengajar di sekolah – sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JTM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud.

Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:
  1. Login ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai PTK
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    simpatika ptk
  3. Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama dan klik tombol tambah (+) untuk menambah data (perhatikan gambar).
    klik tombol tambah
  4. Isikan data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
    isi data
  5. Ulangi langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru.
  6. Jika data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.jadikan permanen
  7. Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Anda. s28a
  8. Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Anda disetujui. s28b
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.