Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
[ads-post]
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
- Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah.
- Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif.
- Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan.
- Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.
Advertisement
Posting Komentar