SK Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016.
TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013,
KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana
KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana
KETUJUH : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN
PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013. sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II
keputusan ini. 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III
keputusan ini. Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran
IV keputusan ini. Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V
keputusan ini.dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
| Salinan SK Ditjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016
| SK Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 (SD)
| SK Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 (SMP)
| SK Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 (SMA)
| SK Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 (SMK)
| SK Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 (SLB)
Advertisement
Posting Komentar