PERMENKEU-PMK No 99 Thn 2016 Juknis THR Non PNS |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 tanggal 20 Juni 2016,tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Jakarta, 2016
LL 2016
BN 2016 (902)
PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - TUNJANGAN HARI RAYA - PETUNJUK TEKNIS
PETUNJUK TEKNIS - PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL - TUNJANGAN HARI RAYA
TUNJANGAN HARI RAYA - PETUNJUK TEKNIS - PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
| PERMENKEU-PMK No 99 Thn 2016 Juknis THR Non PNS
Advertisement
Posting Komentar