PERMENKEU No 72 Tahun 2016 PNS akan menerima uang makan.
File
... menit baca
Dengarkan
Advertisement
Kabar gembira untuk PNS, sesuai PMK NO.72/PMK.05/2016 mulai tahun 2016 PNS akan menerima uang makan.
PERMENKEU No 72 Tahun 2016 PNS akan menerima uang makan. - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 ini akan mendapatkan uang
makan. Ini setelah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72
/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang
makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan
daftar hadir
pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Namun, uang makan ini tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak
hadir kerja, melaksanakan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan
diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Cara pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72
/PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan
dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan
pada awal bulan berikutnya.
Kabar gembira ini melengkapi kesejahteraan PNS setelah tahun ini akan
menerima gaji ke-13 dan ke-14 dalam bentuk THR. Dengan ini, diharapkan
bisa sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.
Dokumen Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 72
/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat
didownload di sini.
Terima kasih atas kunjungannya. 1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik 3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama. 4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.
1 komentar