PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2016
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DENGAN KOTA METRO
DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DENGAN KOTA METRO
PROVINSI LAMPUNG
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan diKabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timurdan Kota Metro perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Kota Metro,serta Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim
Penegasan Batas Daerah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung;
Mengingat :
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73. 1959);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERPU Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Lampung dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Metro ,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1252);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DENGAN KOTA METRO DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DENGAN KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung.
2. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Lampung Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Metro.
4. Kota Metro adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Metro.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
7. Way adalah sungai dalam Bahasa Daerah Lampung.
Advertisement
Posting Komentar