PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31
TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Menimbang :
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8, Pasal 65, Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam serta Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dan Papua Barat, serta pemanfaatan Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi bagi Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Pemerintah Aceh;
c. bahwa untuk mengantisipasi implikasi Surat Menteri Keuangan Nomor S-745/PK/2016 tanggal 10 November 2016, Perihal Pembiayaan terhadap Adanya Pengalihan Urusan dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Pusat, diperlukan pengaturan pembiayaan akibat penataan urusan pemerintahan konkuren khususnya belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 disusun berdasarkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur tentang Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 3A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Anggaran urusan pemerintahan konkuren yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
3. Lampiran angka 10 Romawi IV diubah dan di antara angka 1 dan angka 2 Romawi V disisipkan 3 (tiga) angka baru, yaitu angka 1a, angka 1b, dan angka 1c dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Advertisement
Posting Komentar