Juknis Bantuan Sarana SKB 2016 |
Juknis Bantuan Sarana SKB 2016 - Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan program - program pendidikan nonformal. Lembaga milik pemerintah daerah ini, perlu senantiasa terus ditingkatkan jangkauan dan mutu pelayanannya kepada masyarakat, sehingga makin memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain menjadi lembaga yang memberikan pela yanan pendidikan nonformal yang bermutu, setiap SKB diharapkan dapat menjadi pusat percontohan bagi satuan pendidikan nonformal lainnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong SKB sebagai mitra pemerintah agar, (1) memperkuat dan makin mendekatkan pelayanan berba gai program pendidikan nonformal, (2) menjadi pusat inovasi dan percontohan penyelenggaraan dan pembelajaran pendidikan nonformal, khususnya penerapan model - model pendidikan nonformal, (3) bagian dari motor penggerak penyelenggara pendidikan keaksaraan unt uk menuntaskan pemberantasan buta huruf, (4) memberikan pendidikan alternatif wajib belajar pendidikan dasar melalui program kesetaraan, (5) memberikan pelayanan pendidikan keterampilan, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur yang berbasis pada pot ensi dan keunggulan local, (6) sebagai examination center (tempat ujian pendidikan nonformal) baik nasional maupun internasional di tingkat kabupaten/kota, dan (7) penyelenggara berbagai kegiatan pengabdian masyarakat
| Juknis Bantuan Sarana SKB 2016
Advertisement
Posting Komentar