- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2018 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi atau langsung saja klik di SINI
- Kunjungi Link ini http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
- Setelah masuk ke laman website tersebut. Makan akan ada beberapa menu seperti :
- Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
- Informasi SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Informasi Klarifikasi PAK dan SK
- Informasi Penilaian Jabfung Widyaiswuara
- Lokasi dan Kontak Kami
- Login
- Jika sudah masuk ke lama tersebut. Pilih nomor 2 yaitu klik Menu Informasi SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Setelah itu isi kolom sesuai permintaan , setelah itu klik cari.
- Selesai.
Advertisement
Posting Komentar