OMBUDSMAN. Standar Pelayanan Publik. Penilaian Kepatuhan.
PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN2016
TENTANG
PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN OMBUDSMAN TENTANG PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK.
[ads-post]BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi Penyelenggara Negara, Korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk sematamata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
2. Standar Pelayanan Publikadalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman Penyelenggara Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan publik sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada asyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
3. Kepatuhan adalah ketaatan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam memenuhi Standar Pelayanan Publik yang efektif dan efisien.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penilaian Kepatuhan dimaksud untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik secara terus menerus dan berkesinambungan sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pasal 3
Penilaian Kepatuhan bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal administrasi.
Advertisement
Posting Komentar