PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS
SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1581);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM.
[ads-post]Pasal 1
Rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Lembaga
Sensor Film;
c. melaksanakan fasilitasi proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
d. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
e. melaksanakan pengoperasian sarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
f. melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
g. melaksanakan kemitraan di bidang sensor film;
h. melaksanakan publikasi dan hubungan masyarakat Sekretariat Lembaga Sensor Film;
i. melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Sekretariat Lembaga Sensor Film;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil sensor film, iklan film, dan film iklan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sekretariat Lembaga Sensor Film; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Program dan Evaluasi.
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi lembaga sensor film;
c. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Lembaga Sensor Film;
d. melakukan penyusunan bahan pemberian dukungan pelaksanaan proses penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Lembaga
Sensor Film;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Sekretariat Lembaga Sensor Film.
Pasal 3
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan proses pendaftaran penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
c. melakukan penyusunan data penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
d. melakukan pengukuran panjang atau durasi film, iklan film, dan film iklan;
e. melakukan alih rekam film, iklan film, dan film iklan;
f. melakukan penghitungan biaya sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
g. melakukan penyiapan berita acara penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
h. melakukan penyuntingan hasil sensor dari anggota Lembaga Sensor Film;
i. melakukan pembuatan surat tanda lulus atau tidak lulus sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
j. melakukan pembuatan surat penolakan film, iklan film, dan film iklan impor;
k. melakukan pembuatan surat revisi film, iklan film, dan film iklan nasional;
l. melakukan pengelolaan arsip film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film;
m. melakukan pemusnahan hasil penyensoran film, iklan film, dan film iklan;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
o. melakukan penyusunan laporan Sub bagian.
Advertisement
Posting Komentar