PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG
BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Menimbang :
a. bahwa buku yang digunakan oleh satuan pendidikan baik buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat;
b. bahwa buku teks pelajaran merupakan perangkat operasional utama atas pelaksanaan kurikulum dan buku non teks pelajaran merupakan sarana pendukung untuk memfasilitasi pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan pendidik sehingga harus memenuhi kriteria buku yang layak digunakan satuan pendidikan;
c. bahwa untuk menjamin pemenuhan nilai – nilai dan standar kriteria buku sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
[ads-post]
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan pada satuan pendidikan.
2. Buku non teks pelajaran adalah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah.
3. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Penulis adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan.
6. Editor adalah sekelompok orang yang karena profesi dan keterampilannya memiliki kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.
7. Ilustrator adalah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar ilustrasi untuk memperjelas maksud suatu tulisan tertentu atau membuat terlihat menarik tampilannya.
8. Penelaah adalah tim ahli bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
9. Konsultan adalah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
10. Reviewer adalah guru berpengalaman dan memiliki kompetensi pedagogik yang memadai untuk memeriksa buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian materi buku sesuai dengan jenjang pendidikan.
11. Penilai adalah tim atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta.
12. Penerbit adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menerbitkan buku.
13. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.
Advertisement
Posting Komentar