no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 73 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016
TENTANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN
KEPADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017
 
Menimbang : 

a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan ditugaskan dalam penyelenggaraan tugas pembantuan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan
Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
 [ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2017.

Pasal 1

(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2017 yaitu:

a. program pelestarian budaya pada kegiatan pelestarian cagar budaya dan permuseuman, meliputi:
1) museum yang dibangun;
2) cagar budaya yang direvitalisasi; dan 3) museum yang direvitalisasi.

b. program pelestarian budaya pada kegiatan pembinaan kesenian, berupa taman budaya yang direvitalisasi.

(2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 | PDF Permendikbud No 73 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 73 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.