no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 70 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA

Menimbang : 


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KEMAHIRAN BERBAHASA INDONESIA.
[ads-post]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.

2. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disingkat UKBI, adalah tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia yang mengacu pada Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

3. Penutur Bahasa Indonesia adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

4. Penutur Jati adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu.

5. Penutur Asing adalah orang yang berkomunikasi dengan menggunakan bahasa selain bahasa
Indonesia sebagai bahasa ibu.

6. Peserta UKBI adalah penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati maupun penutur asing, yang telah terdaftar di pusat pembinaan atau Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia untuk mengikuti UKBI.

7. Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah pelaksanaan UKBI bagi peserta uji.

8. Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disebut TUKBI, adalah lembaga atau instansi sebagai tempat pelaksanaan UKBI yang ditetapkan oleh Menteri.

9. Badan adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

10. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

11. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu
Tujuan

Pasal 2

Peraturan Menteri tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia bertujuan untuk:

a. menetapkan standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi Penutur Bahasa Indonesia; dan
b. menetapkan penyelenggaraan dan pelaksanaan UKBI.

 | PDF Permendikbud No 70 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 70 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.