no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 68 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2016
TENTANG
TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : 


a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan arsip di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan penataan arsip di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi sebagai Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843 );

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 756);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
[ads-post]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
3. Tata Kearsipan adalah pengaturan dan penyimpanan dokumen sehingga secara teratur, setiap saat ditemukan dapat dengan mudah dan cepat ditemukan kembali.
4. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
7. Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya telah menurun.
8. Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
9. Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
10. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
11. Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
12. Unit Pengolah adalah unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembuatan dan penyelesaian isi naskah dinas atau dokumen dan mengelola Arsip Aktif, yang terdiri atas pimpinan pengolah, pelaksana pengolah, dan tata usaha pengolah.
13. Unit Kearsipan adalah unit pengelola arsip terdiri atas: unit utama, pusat-pusat, dan unit pelaksana teknis.
14. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah organisasi bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya/unit utama.
15. Jadwal Retensi Arsip, yang selanjutnya disebut JRA, adalah yang berisi sekurang-kurangnya: nomor urut, jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
16. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
17. Pusat Arsip Kementerian adalah Biro Umum yang mengelola arsip inaktif yang mempunyai jangka waktu simpan/retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
18. Pusat Arsip Unit Utama adalah Sekretariat Unit Utama yang mengelola Arsip Inaktif yang mempunyai jangka waktu simpan/retensi 5 (lima) sampai 9 (sembilan) tahun.
19. Unit Pengolah I adalah mengelola Arsip Inaktif yang mempunyai jangka waktu simpan/retensi kurang dari 5 (lima) tahun.
20. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan penyelenggaraan negara, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
21. Arsip Elektronik adalah arsip yang diciptakan, digunakan, dan dipelihara sebagai bukti transaksi, aktivitas dan fungsi lembaga atau individu yang ditransfer dan diolah dengan sistem komputer.
22. Arsip Audiovisual atau Arsip Pandang Dengar adalah arsip yang dapat dilihat dan/atau didengar dengan menggunakan peralatan khusus yang memiliki bentuk fisik beraneka ragam tergantung pada media teknologi yang digunakan pada saat penciptaannya.
23. Naskah Dinas adalah semua informasi tertulis sebagi alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
24. Asas Sentralisasi adalah asas penataan atau penyimpanan baik arsip aktif maupun inaktif yang dipusatkan pada satu unit kerja.
25. Asas Desentralisasi adalah asas penataan atau penyimpanan baik arsip aktif maupun inaktif tidak dipusatkan, akan tetapi suatu unit kerja akan menyimpan arsipnya masing-masing.
26. Asas Gabungan adalah gabungan Asas Sentralisasi dan Asas Desentralisasi.

 | PDF Permendikbud No 68 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 68 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.