PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LAYANAN KHUSUS
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu bagi peserta didik pada satuan pendidikan layanan khusus perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 822), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) dan ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PLK dalam bentuk satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. sekolah kecil;
b. sekolah terbuka;
c. sekolah darurat;
d. sekolah terintegrasi; atau
e. sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
(3) Sekolah terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk.
(4) Sekolah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyelenggarakan layanan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial.
(5) Sekolah terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
(6) Sekolah dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sekolah yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Advertisement
Posting Komentar