PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
a. bahwa untuk menindaklanjuti hasil penataan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan kembali kelas dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 890);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 891);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1021);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1022);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1023);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1569);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1570);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Borobudur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1571);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1572);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1573);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1574);
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1575);
[ads-post]
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1576);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kebangkitan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1577);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1578);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1579);
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1580);
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1581);
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1582);
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 98);
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99);
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 100);
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2100);
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Advertisement
Posting Komentar