PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2016
TENTANG
HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
[ads-post]Pasal 1
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel urusan pendidikan dan kebudayaan dari setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 2
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Provinsi DI Yogyakarta tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini karena akan diatur dalam peraturan perundangundangan tersendiri.
Pasal 5
Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan oleh:
a. Pemerintah Daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran; dan
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Pasal 6
Dalam hal terdapat perbedaan data hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan/atau adanya data daerah yang belum terpetakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menetapkan hasil pemetaan urusan pendidikan dan kebudayaan menggunakan data indikator umum dari Kementerian Dalam Negeri dan data indikator teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Advertisement
Posting Komentar