PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1023);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BIDANG KELAUTAN, PERIKANAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
Pasal 1
Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga;
c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.
Advertisement
Posting Komentar