no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 55 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS
BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : 


 a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat perubahan struktur, tugas dan fungsi unit kerja pada Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 98);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I
RINCIAN TUGAS

Pasal 1

Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK):

a. melaksanakan penyusunan program kerja BPMTPK;
b. melaksanakan analisis model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan perancangan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan pembuatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan pengelolaan sarana dan peralatan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan kemitraan di bidang media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan urusan hubungan masyarakat di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
l. melakukan evaluasi fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BPMTPK;
n. melaksanakan urusan ketatausahaan BPMTPK; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan BPMTPK.

 | PDF Permendikbud No 55 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 55 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.