PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS
BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat perubahan struktur, tugas dan fungsi unit kerja pada Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Balai
Pengembangan Media Radio Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 100);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA RADIO PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
BAB I
RINCIAN TUGAS
Pasal 1
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRPK):
a. melaksanakan penyusunan program kerja BPMRPK;
b. melaksanakan analisis model media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan perancangan model media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan pembuatan model media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan pengelolaan sarana dan peralatan media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan model media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan kemitraan di bidang media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
h. melaksanakan urusan hubungan masyarakat di bidang pengembangan media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan urusan ketatausahaan BPMRPK;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BPMRPK; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan BPMRPK.
Advertisement
Posting Komentar