PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SUMATERA BARAT, JAWA TENGAH, DAN SULAWESI SELATAN
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Sulawesi Selatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan Sulawesi Selatan;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 891);
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SULAWESI SELATAN.
BAB I
RINCIAN TUGAS
Pasal 1
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan LPMP;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
f. melaksanakan urusan pendokumentasian kegiatan LPMP;
g. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara;
i. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
j. melaksanakan urusan kepegawaian;
k. melaksanakan urusan keuangan;
l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
m. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Lembaga;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan LPMP.
Advertisement
Posting Komentar