PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1021);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
[ads-post]
BAB I
RINCIAN TUGAS
Pasal 1
Rincian tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan keuangan;
d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
e. melaksanakan urusan pendokumentasian kegiatan Pusat;
f. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Pusat;
g. melaksanakan urusan barang milik negara dan kerumahtanggaan;
h. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i. melaksanakan urusan kepegawaian;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
k. melaksanakan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melaksanakan urusan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian dan Pusat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep penyiapan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia;
e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Pusat;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Advertisement
Posting Komentar