PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1580);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASI.
[ads-post]Pasal 1
Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
e. melakukan perawatan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
f. melakukan pengawetan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
g. melakukan penyajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. melakukan publikasi dan promosi Museum Perumusan Naskah Proklamasi dan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
i. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
l. melakukan kemitraan pengelolaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
m. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
n. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 505) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Posting Komentar