no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 42 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS MUSEUM SUMPAH PEMUDA

Menimbang : 


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Sumpah
Pemuda;

Mengingat :

 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1579);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS MUSEUM SUMPAH PEMUDA.
[ads-post]
Pasal 1

Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda adalah:

a. melakukan penyusunan program kerja Museum Sumpah Pemuda;
b. melakukan pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Sumpah Pemuda;
e. melakukan perawatan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
f. melakukan pengawetan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
g. melakukan penyajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
h. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
i. melakukan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
j. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
l. melakukan kemitraan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
m. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda;
n. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Sumpah Pemuda;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Sumpah Pemuda;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Sumpah Pemuda; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum Sumpah Pemuda.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 506) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 | PDF Permendikbud No 42 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 42 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.