PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1576);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA.
[ads-post]Pasal 1
Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
b. melaksanakan pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
e. melaksanakan perawatan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
f. melaksanakan pengawetan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
g. melaksanakan penyajian benda dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
h. melaksanakan publikasi dan promosi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta dan benda sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
i. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
j. melaksanakan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
k. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
l. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
o. melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang benda sejarah perjuangan bangsa Indonesia di wilayah Yogyakarta;
p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Advertisement
Posting Komentar