REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS MUSEUM BASOEKI ABDULLAH
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Basoeki
Abdullah;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS MUSEUM BASOEKI ABDULLAH.
[ads-post]Pasal 1
Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Museum Basoeki Abdullah;
b. melakukan pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi Museum Basoeki Abdullah;
e. melakukan perawatan koleksi Museum Basoeki Abdullah;
f. melakukan pengawetan koleksi Museum Basoeki Abdullah;
g. melakukan penyajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
h. melakukan publikasi dan promosi Museum Basoeki Abdullah dan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
i. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Basoeki Abdullah;
j. melakukan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
k. melakukan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
l. melakukan kemitraan pengelolaan Museum Basoeki Abdullah dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
m. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah;
n. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Basoeki Abdullah;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Basoeki Abdullah;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Basoeki Abdullah; dan
q. melakukan penyusunan laporan Museum Basoeki Abdullah.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 500) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Posting Komentar