PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Nasional;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1570);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL.
[ads-post]Pasal 1
Rincian Tugas Museum Nasional adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Museum Nasional;
b. melaksanakan pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi benda koleksi Museum Nasional;
e. melaksanakan perawatan dan pengawetan koleksi Museum Nasional;
f. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Nasional;
h. melaksanakan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pemanduan, penyuluhan, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan kemitraan pengelolaan Museum Nasional;
l. melaksanakan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan pembinaan layanan teknis dibidang benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional;
o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggan Museum Nasional;
p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas Museum Nasional;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Nasional; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Museum Nasional.
Pasal 2
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Museum Nasional;
b. melaksanakan urusan perencanaan;
c. melaksanakan urusan keuangan;
d. melaksanakan urusan kepegawaian;
e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
g. melaksanakan pengelolaan barang milik negara;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum Nasional; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Museum Nasional.
Advertisement
Posting Komentar