PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1574);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA.
[ads-post]Pasal 1
Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Galeri Nasional Indonesia;
b. melaksanakan pengkajian karya seni rupa;
c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi karya seni rupa;
d. melaksanakan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi karya seni rupa;
e. melaksanakan perawatan karya seni rupa;
f. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan karya seni rupa;
g. melaksanakan penyajian karya seni rupa;
h. melaksanakan pameran karya seni rupa;
i. melaksanakan kemitraan di bidang karya seni rupa dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
j. melaksanakan layanan edukasi di bidang karya seni rupa;
k. melaksanakan publikasi dan promosi karya seni rupa;
l. melaksanakan pendokumentasian di bidang karya seni rupa;
m. melaksanakan pemberian layanan edukasi di bidang karya seni rupa;
n. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang karya seni rupa;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Galeri Nasional Indonesia;
p. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Galeri Nasional Indonesia;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Galeri Nasional Indonesia; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Galeri Nasional Indonesia.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Galeri Nasional Indonesia;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Galeri Nasional Indonesia;
c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Galeri Nasional Indonesia;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Galeri Nasional Indonesia;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Galeri Nasional Indonesia;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai Galeri Nasional Indonesia;
h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai lainnya di lingkungan Galeri Nasional Indonesia;
i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Galeri Nasional Indonesia;
j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Galeri Nasional Indonesia;
m. melakukan urusan disiplin dan pengembangan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Galeri Nasional Indonesia;
n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai Galeri Nasional Indonesia;
o. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Galeri Nasional Indonesia;
p. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Galeri Nasional Indonesia;
q. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat Galeri Nasional Indonesia;
r. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Galeri Nasional Indonesia;
s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Galeri Nasional Indonesia;
t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen Galeri Nasional
Indonesia;
u. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara Galeri Nasional Indonesia;
v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara Galeri Nasional Indonesia;
w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Galeri Nasional Indonesia;
x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
y. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Galeri Nasional Indonesia;
z. melakukan pengelolaan perpustakaan Galeri Nasional Indonesia;
Advertisement
Posting Komentar