no fucking license
Bookmark

PDF Permendikbud No 31 Tahun 2016

Advertisement
PDF Permendikbud No 4 Tahun 2017 - JUKNIS DAK BOP PAUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2016
TENTANG
RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Menimbang : 


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya;

Mengingat :

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1572);
 [ads-post]
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA.

Pasal 1

Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
b. melaksanakan kajian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
c. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
d. melaksanakan zonasi dan deliniasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
e. melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
f. melaksanakan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
g. melaksanakan pelayanan perijinan dan pengendalian pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
h. melaksanakan dokumentasi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
i. melaksanakan urusan publikasi dan hubungan masyarakat Balai;
j. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri;
k. melaksanakan penyajian koleksi cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
l. melaksanakan pemberian layanan teknis pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
n. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan
Balai;
o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Balai.

 | PDF Permendikbud No 31 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 31 Tahun 2016 [link 2]
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.