PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI
PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur kembali pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 - 2019;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT
PENILAI PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
[ads-post]Pasal 1
(1) Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Administrator; dan
e. Pengawas.
(2) Pegawai negeri sipil yang akan dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Posting Komentar