PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2016
TENTANG
LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN
TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PADA SATUAN PENDIDIKAN
Menimbang :
a. bahwa peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berhak mendapatkan Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan hak-hak peserta didik dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 856);
[ads-post]
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang selanjutnya disebut Pendidikan Kepercayaan adalah pembelajaran tentang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang selanjutnya disebut Peserta Didik adalah peserta didik pada pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan kesetaraan yang menyatakan dirinya sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
9. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah himpunan organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
1 komentar
Terima kasih.