PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
[ads-post]
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 106), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, ayat (1) huruf e dihapus, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah, ayat (3) diubah, ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), ayat (5) diubah, dan ditambahkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat (13), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan penyesuaian PAK guru PNS bagi:
1) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan; dan
2) Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang dipekerjakan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri berdasarkan penugasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Advertisement
Posting Komentar