KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3489 TAHUN 2016
TENTANG
KURIKULUM RAUDHATUL ATHFAL
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal agar sesuai dengan standar nasional pendidikan perlu adanya Kurikulum Raudhatul Athfal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kurikulum Raudhatul Athfal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KURIKULUM RAUDHATUL ATHFAL.
[ads-post]
KESATU : Menetapkan Kurikulum Raudhatul Athfal sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kurikulum Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan Raudhatul Athfal.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016
Kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Bab I Pasal I poin 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.
Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).
Advertisement
Posting Komentar