Setelah Admin/Operator Kemenag Kota/Kab Menambahkan Pengawas Baru, Pengawas dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar resmi terdaftar sebagai pengawas aktif.
[ads-post]
- Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :
- Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
- Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02d).
- Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
- Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
- Klik Login pada jendela baru yang muncul.
- Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini.
- Pilih LAYANAN PTK.
- Selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.
- Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di instansi Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
- Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Isi Data.
- Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.
- Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin PAIS/BIMAS sesuai direktorat tugas Anda.
- Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv.2.
- Periksa resume data rinci Anda, jika telah sesuai klik/centang kolom persetujuan dan klik tombol Setuju dan Cetak Ajuan.
- Berikut contoh hasil cetak Surat Verval Lv.2 (S03d)
- Serahkan Formulir S03d tersebut ke Admin Kemenag induk sesuai direktorat yang menaungi Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi Pengawas Baru Level 2 oleh Admin Kemenag Kota/Kab setempat.
- Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Kemenag setempat. Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) Pengawas (S08b).
- Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai Pengawas Aktif pada direktorat kerja Anda. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.
- Agar Anda TERDAFTAR AKTIF pada semester berjalan, silakan lakukan prosedur Keaktifan Pengawas (Cetak kartu Digital Pengawas).
Advertisement
Posting Komentar