no fucking license
Bookmark

20 Langkah Aktivasi dan Pengisian Data Akun Pengawas Baru [SIMPATIKA]

Advertisement
9 Langkah Aktifkan PTK dan Cetak Kartu NUPTK (SIMPATIKA)
Setelah Admin/Operator Kemenag Kota/Kab Menambahkan Pengawas Baru, Pengawas dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar resmi terdaftar sebagai pengawas aktif.
[ads-post]
  1. Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK : 
  2. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
  3. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02d).
  4. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
  5. Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
  6. Klik Login pada jendela baru yang muncul.
  7. Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini.
  8. Pilih LAYANAN PTK.
  9. Selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.
  10. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di instansi Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
  11. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Isi Data.
  12. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.
  13. Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin PAIS/BIMAS sesuai direktorat tugas Anda.
  14. Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv.2.
  15. Periksa resume data rinci Anda, jika telah sesuai klik/centang kolom persetujuan dan klik tombol Setuju dan Cetak Ajuan.
  16. Berikut contoh hasil cetak Surat Verval Lv.2 (S03d)
  17. Serahkan Formulir S03d tersebut ke Admin Kemenag induk sesuai direktorat yang menaungi Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi Pengawas Baru Level 2 oleh Admin Kemenag Kota/Kab setempat.
  18. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Kemenag setempat. Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) Pengawas (S08b).
  19. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai Pengawas Aktif pada direktorat kerja Anda. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.
  20. Agar Anda TERDAFTAR AKTIF pada semester berjalan, silakan lakukan prosedur Keaktifan Pengawas (Cetak kartu Digital Pengawas).
Advertisement
Advertisement
Posting Komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.