PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
5533);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 20142019;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/ KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
[ads-post]Pasal 1
(1) Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlokasi di:
a. Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta;
b. Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta;
c. Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Senen, Jakarta;
d. Jalan Raya Narogong Ciketing Udik, Bekasi, Jawa Barat;
e. Jalan Raya Puncak Km. 86, Cisarua, Bogor, Jawa Barat;
f. Jalan RE. Martadinata Km. 15,5, Ciputat, Tangerang Selatan;
g. Jalan Raya Cinangka Km. 19, Bojongsari, Depok;
h. Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta;
i. Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan;
j. Jalan Condet Pejaten, Jakarta Selatan.
(2) Gedung/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gedung pemerintah yang tanggung jawab penggunaan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Pengaturan atas penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Fasilitas umum seperti perpustakaan, poliklinik, perparkiran dikelola dalam satu unit/lokasi dengan satu sistem manajemen terpadu di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1) Perubahan pengaturan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Renovasi, rehabilitasi, dan/atau penataan lingkungan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Posting Komentar