Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Kemenag tempat Anda bernaung.
Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
[ads-post]
Berikut panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
- Login Sebagai Admin Kemenag/Dinas pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ .
- Masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG jika berhasil login.
- Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif .
- Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
- Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.
Advertisement
Posting Komentar