4 Langkah Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Pada Web GTK |
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk melihat data anda dalam database UKG, silahkan login pada info gtk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berikut adalah langkah-langkahnya :
- Masuk Ke Link GTK berikut: http://223.27.144.195:8083/
- Klik Kembali Beranda
- Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password yang di masukan melalui aplikasi dapodik.Untuk mengetahui userId dan Password, silahkan koordinasi dengan Operator sekolah. Baca Juga : Cara Membuat Akun PTK DAPODIK dan 5 Point Penting DAPODIK 4.1.1
- Untuk Jenjang Paud Gunakan NUPTK sebagai UserId dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisanYYYYMMDDdimana :YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digitDD = tanggal 2 digitcontoh :Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya :19680110 - Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
| LAMPIRAN SURAT EDARAN PENYALURAN TUNJANGAN 2016
Advertisement
Related Posts
Posting Komentar