Surat Edaran Pendaftaran OPERATOR Verval GTK dan NUPTK |
Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat pentingnya hal ini, maka pendaftaran akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, silahkan unduh langsung dari SDM PDSP dengan klik pada links berikut.
Sumber Informasi: SDM PDSP Kemdikbud RI (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)
| Surat Edaran Pendaftaran OPERATOR Sekolah Untuk Verval GTK dan NUPTK
Advertisement
2 komentar