Rekrutmen PNS Guru Dipisah? |
Peneliti Paramadina Public Policy Institute Nurhayani Saragih mengatakan, saat ini pengangkatan guru menjadi PNS masih menjadi satu dengan pengangkatan umum disertai dengan persyaratan yang sama pula. Sebelumnya sudah diusulkan kuota khusus ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) namun masalahnya status kepegawaian guru itu ada di pemerintah daerah bukan di Kemendikbud.
"Presiden harus membuat kebijakan kuota khusus CPNS guru karena saat ini sifatnya (rekrutmen) ditotal untuk semua departemen," katanya dalam diskusi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Harapan Mencetak Guru Berkualitas di kantor Kemendikbud, Selasa (5/1/2016).
Ketua Peneliti Paramadina Public Policy Institute Totok A Soefijanto menerangkan, memang ada baiknya pengangkatan guru tidak dipukul rata. Saat ini kewenangan untuk mengangkat PNS memang masih di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Namun Kemenpan seharusnya membuat standar untuk jenis pengangkatan PNS dengan persyaratan tertentu. Kuota CPNS untuk guru, terangnya, jangan selalu digenerikkan dengan PNS pada umumnya.
Totok menyadari, pengangkatan guru yang masih digenerikkan ada kaitannya dengan kemampuan anggaran negara. Tidak hanya untuk membayar gaji namun juga membayar remunerasi. Sehingga saat ini pemerintah dihadapkan pada masalah kebutuhan guru dengan kemampuan anggaran negara.
"Jadi ini membutuhkan langkah kreatif. Harus ada terobosan karena selama ini masalahnya selalu terkait anggaran," ungkapnya.
Totok menuturkan, jika memang niat guru ingin menjadi aparatur negara karena ingin ada gaji tinggi maka bisa saja sekolah yang menyediakan tunjangan tambahan tersebut. Artinya tanggung jawab guru selama ini mulai dari gaji hingga pengadaan dibebankan ke pemerintah.
"Sekarang sudah saatnya kepala sekolah yang kreatif mencari dana untuk memberikan tunjangan tambahan sehingga tidak setiap guru berniat menjadi PNS," tukasnya.oz
Advertisement
Posting Komentar