PERMENDIKBUD NO 81 Thn 2015, JUKNIS DAK 2016 SD/SDLB |
BERISI MENGENAI PETUNJUK TEKNIS
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang lebih berkualitas;
b. bahwa untuk membantu pemerintah kabupaten/kota mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
| Permendikbud No. 81 Tahun 2015 tentang Juknis DAK Pendidikan 2016
Advertisement
Posting Komentar