Perangkat Pembelajaran Adalah merupukan hal yang harus disiapkan oleh guru
sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17), perangkat
adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses atau
cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat
pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses
yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan
pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar
kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada
standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan
penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario
pembelajaran.
a.Silabus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65
Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka
pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus untuk mata pelajaran SMA secara umum berisi:
1. Identitas mata pelajaran
2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk semua jenjang
pendidikan, kelas dan mata pelajaran.
4. Kompetensi dasar, berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan
dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
5. Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
6. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan.
7. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
8. Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun, dan
9. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
b. RPP
Menurut Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
Pedoman Umum Pembelajaran, bahwa tahap pertama dalam pembelajaran
menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan
dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Selanjutnya dijelaskan bahwa RPP adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu
yang mengacu pada silabus. RPP mencakup beberapa hal yaitu: (1) Data
sekolah, mata pelajaran, dan kelas/ semester; (2) Materi Pokok; (3)
Alokasi waktu; (4) Tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian
kompetensi; (5) Materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) Media,
alat dan sumber belajar; (7) Langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(7) Penilaian.
c.Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
Menurut Depdiknas (2007), LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang
harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang diperintahkan dalam LKS harus
mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai siswa. Tugas tersebut
dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul Majid, 2008:
176-177). LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil
belajar peserta didik dan meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam
proses belajar-mengajar.
d.Instrumen Penilaian
Penilaian bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan
belajar peserta didik. Dalam Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran dijelaskan bahwa
penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetnsi pengetahuan,
kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dilakukan
berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari
masing-masing domain tersebut. Ada beberapa teknik dan instrumen
penilaian yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan
peserta didik baik berupa tes maupun non-tes antara lain tes tertulis,
penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian hasil karya, penilaian
portofolio dan penilaian diri.
Sumber Pustaka:
Kusumaningrum, Sih. 2015. Pengembangan Perangkat Pembelajaran Berbasis
Pendekatan Saintifik dengan Model Pembelajaran PjBL untuk Meningkatkan
Keterampilan Proses Sains dan Kreativitas Siswa Kelas X. Tesis. Pascasarja UNY
Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Zuhdan Kun Prasetyo, dkk. 2011. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Sains Terpadu Untuk Meningkatkan Kognitif, Keterampilan Proses,
Kreativitas serta Menerapkan Konsep Ilmiah Peserta Didik SMP. Program Pascasarjana UNY.
Advertisement
Posting Komentar