no fucking license
Bookmark

PENCAIRAN TUNJANGAN 2016 TIDAK LAGI MENGGUNAKAN ARSIP DATA KOMPUTER (ADK)

Advertisement
PENCAIRAN TUNJANGAN 2016 TIDAK LAGI MENGGUNAKAN ARSIP DATA KOMPUTER (ADK)

PENCAIRAN TUNJANGAN 2016 TIDAK LAGI MENGGUNAKAN ARSIP DATA KOMPUTER (ADK) - Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi digunakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan.

Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Sementara itu, yang dimaksud pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id adalah pengisian data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada aplikasi Dapodik SMA/SMK, yang dapat dicek hasilnya pada laman tersebut melalui login operator sekolah.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan dua dasar hukum. Pertama, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar Dapodik. Kedua, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan.


| SE Dirjen GTK Nomor 16587/B/PTK/2015
Advertisement
Advertisement
1 komentar

1 komentar

Terima kasih atas kunjungannya.
1. Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang baik
3. Mohon untuk berkomentar 1 kali saja untuk topik yang sama.
4. Setiap komentar yang dikirim menunggu persetujuan Admin untuk di terbitkan.
  • PLB JAK
    PLB JAK
    18 November 2016 pukul 08.31
    semoga bermannfaat
    Reply