KEPALA SEKOLAH RETNO KALAHKAN AHOK DI PENGADILAN |
Jakarta: Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti berhasil mengalahkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim mengabulkan gugatan Retno terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI.
"Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat (Retno)," kata Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (7/12/2016).
Tri menjelaskan, Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3 dinyatakan batal demi hukum. Dinas Pendidikan diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
Baca Juga: DIKALAHKAN RETNO DI PTUN, AHOK: PENEMPATAN PNS TETAP KEWENANGAN KAMI
Sebelumnya, Retno mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 165/G/2015/PTUN/JKT melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Gugatan ke PTUN adalah upaya terakhirnya mencari keadilan. Pasalnya, upaya dialog dan bantuan Ombudsman sudah mentok.
Retno dicopot dari jabatannya setelah dituding keluyuran saat murid SMA 3 tengah Ujian Nasional Mei 2015. Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram dan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan saat itu Arie Budhiman mencopot Retno.
Baca Juga: KEPALA SEKOLAH RETNO: KESEWENANG-WENANGAN HARUS DILAWAN
Arie mendepak Retno lewat SK Nomor 355 tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan PNS Daerah yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas nama Retno Listyarti pada tanggal 7 Mei 2015.
Advertisement
Posting Komentar