Kemristekdikti Buka "Lowongan" Dosen Khusus |
Hari ini, Menristekdikti M Nasir meluncurkan program registrasi nomor induk dosen khusus (NIDK). Ini merupakan fasilitas istimewa yang akan diberikan kepada para dosen dari berbagai latar belakang setelah mereka memenuhi persyaratan dan diangkat pemerintah sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Program registrasi ini bisa diikuti tidak hanya oleh akademisi, tetapi juga pegawai negeri sipil, TNI, Polri, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purna tugas.
"Peluncuran penetapan registrasi pendidik ini dilatarbelakangi sejumlah curhatan dari berbagai perguruan tinggi, terutama swasta, yang data dosennya tidak tercatat dalam nomor induk dosen nasional (NIDN)," ungkapnya di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa(12/1/2016).
Nasir berharap, registrasi pendidik ini bisa turut menyelesaikan masalah di berbagai kampus, khususnya perguruan tinggi swasta, terkait rasio jumlah dosen dengan mahasiswa. Masalah rasio dosen dan mahasiswa ini sendiri merata dialami perguruan tinggi negeri maupun swasta. NIDK memungkinkan para profesional dari berbagai latar belakang dengan kualifikasi mumpuni untuk menjadi dosen guna memenuhi kekurangan rasio tersebut.
"Ada lagi dosen yang sampai sekarang masih S-1. Oleh karena itu kami harus segera bentuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)-nya supaya masalah segera selesai baik di kampus negeri maupun swasta," tandasnya. (oz)
Advertisement
Posting Komentar