Ini Dia Cara Kemdikbud Menilai Hasil UN |
Dalam penilaian hasil UN terdapat rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus). Di dalamnya terdapat empat katagori dalam tingkat pencapaian kompetensi kelulusan.
Baca Juga: KEMDIKBUD TEGASKAN PELAKSANAAN UN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Kategori pertama yakni sangat baik, dengan nilai yang didapatkan lebih dari 85 dan kurang dari atau sama dengan 100. Kategori kedua yaitu baik, dengan pencapaian nilai lebih dari 70 dan kurang atau sama dengan 85. Kategori ketiga yaitu cukup, dengan nilai lebih dari 55 dan kurang atau sama dengan 70. Terakhir, kategori keempat yakni kurang, jika peserta mendapatkan nilai kurang atau sama dengan 55.
Selain penilaian berdasarkan pengerjaan soal UN. Bagi siswa-siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) juga terdapat penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penilaian mereka pada keahlian kejuruan. Terdapat dua kriteria penilaian pada keahlian kejuruan. Pertama, dengan menggabungkan nilai dari ujian praktik keahlian kejuruan dengan nilai ujian teori kejuruan.
Baca Juga:Standar Kompetensi Lulusan (SKL) K-2013 dan K-2006 Hampir Sama
Bobotnya sendiri 70 persen untuk nilai ujian praktik keahlian kejuruan dan 30 persen untuk nilai ujian teori keahlian kejuruan. Kedua, kriteria kelulusan pada kompetensi keahlian kejuruan akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Advertisement
Posting Komentar