DOSEN PTS BAKAL JADI PEGAWAI PEMERINTAH |
Kebijakan itu diperlukan untuk memuluskan proses peralihan perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).
"Bapak Presiden memutuskan sementara diangkat sebagai P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. jadi bukan PNS dulu, karena PNS melalui proses cukup panjang," kata Nasir di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
Nasir mengungkapkan, pemerintah bersikap fleksibel bagi para dosen dan karyawan PTS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disebutkan, dosen dan karyawan PTS yang berusia di bawah 35 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon PNS.
Dia mengatakan, saat ini terdapat sekitar 36 PTS, di mana 29 di antaranya sedang dalam proses peralihan menjadi PTN. Perguruan tinggi tersebut, lanjutnya, tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.
"Selama ini, yang menjadi kendala adalah bagaimana dosen dan pegawai yang ada di perguruan tinggi swasta. Bagaimana proses penggajian dan pengangkatan mereka. Terus terang, masalah itu sampai sekarang belum selesai," kata dia.
Advertisement
Posting Komentar